MA Tolak Kasasi dan Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah di Simprug ke Rafael Alun
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa KPK dan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. MA kemudian memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah mewah di Simprug, Jakarta Selatan milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Rumah tersebut disita sebagai barang bukti kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Rafael Alun merupakan terpidana dalam kasus itu. Rumah tersebut dilengkapi sertifikat hak milik (SHM) atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek. “Dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi putusan itu.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono juga memerintahkan BB perkara TPPU nomor 434 berupa uang senilai Rp199.970.000 yang bersumber dari pencairan Deposito Berjangka BCA atas nama Ernie Meike Torondek dikembalikan.
Lalu, uang Rp 19.892.905,70 atau Rp 19 juta yang menjadi barang bukti (BB) perkara TPPU nomor 436 yang berasal dari rekening atas nama Ernie dikembalikan.
Sebelumnya, baik jaksa KPK maupun Rafael sama-sama mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa bersikukuh dan berupaya agar barang diduga hasil korupsi Rafael disita dan dirampas untuk negara. Pengadilan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Rafael dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun kurungan.