8 DPC KAI Kabupaten/Kota di Riau Resmi Dilantik

0 206

Pelantikan 8 DPC KAI yakni DPC KAI Pekanbaru, DPC KAI Bengkalis, DPC KAI Dumai, DPC KAI Kuansing, DPC KAI Rokan Hulu, DPC KAI Rokan Hilir, DPC KAI Siak dan DPC KAI Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir itu langsung dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat KAI Advokat (Adv) Apolos Djarabonga SH dan Ketua DPD KAI Riau Adv H Aswin E Siregar SH MH CTL di hotel berbintang Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru.

Ketua DPD KAI Riau Adv H Aswin E Siregar SH MH CTL mengatakan sebagai advokat tentunya harus bangga dengan profesinya, karena profesi advokat dikenal sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Dan advokat juga merupakan penegak hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

“Disebutnya advokat sebagai profesi yang mulia karena advokat mengabdikan dirinya serta kewajibannya kepada kepentingan masyarakat dan bukan sematamata karena kepentingannya sendiri,” ujar Ketua DPD KAI Riau Adv H Aswin E Siregar SH MH CTL kepada awak media, Sabtu (11/2).

Kemudian tambah Adv Aswin, advokat bebas dalam membela, tidak terikat pada perintah kliennya dan tidak pandang bulu terhadap kasus yang dibelanya selama tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Advokat berkewajiban memberikan bantuan hukum, berupa jasa hukum yang berupa menjadi pendamping, pemberi nasehat hukum, menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya, atau dapat menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa tentang suatu perkara, baik yang berkaitan dengan perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara,” ucap Aswin.

Aswin juga menyampaikan, secara sosiologis keberadaan advokat di tengah-tengah masyarakat seperti buah simalakama. Sebab ada juga sebagian masyarakat menilai keberadaan advokat dalam sistem penegakan hukum tidak diperlukan.

“Pandangan negatif ini tidak terlepas dari sepak terjang dari advokat sendiri yang kadang kala ada sebagian kecil advokat menjadi bagian dari mafia peradilan,” ungkap Aswin.

Untuk itu tegas Aswin, seorang advokat harus memperjuangkan profesionalitas dan independensi ketika menjalankan tugasnya. Pada saat yang bersamaan, dua hal ini yang akhirnya menjadi tanggung jawab sebuah organisasi advokat, untuk ‘menjamin’ para anggotanya untuk senantiasa menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.