MALUKU UTARA — Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Maluku Utara menggelar Ujian Calon Advokat pada Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi tahapan awal bagi para peserta dalam mempersiapkan diri memasuki profesi advokat secara resmi.
Ujian tersebut tidak hanya mengukur pemahaman peserta di bidang hukum, tetapi juga menegaskan komitmen mereka terhadap integritas, etika, dan tanggung jawab profesi advokat.
DPD KAI Maluku Utara berharap pelaksanaan ujian ini dapat melahirkan advokat-advokat yang berkompeten, berkarakter, serta mampu menjaga marwah profesi dalam setiap pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Profesi advokat merupakan salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia yang menuntut standar kompetensi dan etika yang tinggi. Melalui mekanisme ujian ini, KAI memastikan bahwa setiap calon yang akan mengemban profesi tersebut telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.