Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar prosesi pengambilan sumpah advokat pada Selasa, 14 Juli 2026, bertempat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengambilan sumpah merupakan tahapan wajib yang harus dilalui calon advokat sebelum resmi menjalankan profesinya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Prosesi ini dilaksanakan di hadapan pimpinan pengadilan tinggi setempat sebagai bentuk pengukuhan status hukum advokat yang bersangkutan, sekaligus menjadi syarat sah bagi advokat untuk beracara di lingkungan peradilan.
Sebagai salah satu organisasi advokat yang diakui dalam sistem hukum Indonesia, KAI secara berkala selalu memfasilitasi anggotanya untuk menjalani proses pengambilan sumpah di berbagai pengadilan tinggi di Indonesia. Kegiatan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menjadi salah satu bagian dari agenda tersebut, menandai bertambahnya jumlah advokat yang resmi bernaung di bawah KAI.
Dengan disumpahnya para advokat baru ini, mereka kini memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan tugas profesi advokat sesuai dengan kode etik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.