Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) serta Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) dalam rangka menghimpun masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata.
Kegiatan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dalam forum tersebut, KAI diwakili oleh Sekretaris Jenderal, Apolos Djara Bonga, S.H., M.H., beserta jajaran.

Dalam penyampaiannya, perwakilan KAI menegaskan pentingnya pembaruan hukum acara perdata yang mampu menjawab kebutuhan praktik peradilan yang berkembang. KAI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang berorientasi pada penguatan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta peningkatan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Pimpinan rapat menyampaikan bahwa RDPU merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI dalam rangka memperkaya substansi RUU melalui partisipasi publik. Oleh karena itu, masukan dari KAI dinilai sebagai kontribusi penting dalam proses pembahasan RUU Hukum Acara Perdata agar lebih komprehensif dan adaptif terhadap dinamika sistem hukum nasional.
Melalui forum tersebut, KAI menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendorong pembentukan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan penegakan hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Melalui forum tersebut, KAI menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam mendorong pembentukan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan penegakan hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Hingga berakhirnya rapat, agenda RDPU berlangsung dengan penyampaian pandangan serta pendalaman materi antara Komisi III DPR RI dan perwakilan KAI.