Ketua DPD KAI NTB: Loyalis Bupati Tidak Ada Hak Usir Advokat yang Sedang Dampingi Kliennya
Ketua DPD KAI (ISL) NTB, Burhanudin S.H., M.H, menilai ancaman pengusiran yang dinyatakan oleh salah seorang tokoh masyarakat Lombok Tengah kepada seorang Advokat yang tengah mendampingi kliennya, sebagai tindakan yang tidak tepat. Burhanudin menjelaskan tugas dan fungsi seorang advokat dalam mendampingi kliennya, dilindungi dan dijamin haknya.
“Advokat itu adalah penegak Hukum sama halnya seperti Jaksa dan Polisi termasuk Catur wangsa Penegak Hukum dia harus dijamin haknya untuk menjalankan profesinya sebagai advokat sama seperti profesi lainnya. Dalam hal ini saya melihat advokat Lalu Anton Hariawan menjalankan profesi mendampingi kliennya dan menyebut beberapa orang yang telah menerima uang dari kliennya itu masih dugaan, nanti tergantung penyidik yang mengembangkan penyidikan apakah benar orang tersebut terlibat tindak pidana atau tidak. Ada atau tidaknya tindak pidana itu, tergantung bukti -bukti dan pendapat dari penyidiknya,” ujarnya, seperti dirilis topikterkini.com, Kamis (1/9/2022).
Seperti diketahui, Pengacara Direktur RSUD Praya Lalu Anton Hariawan dari Gumi Tatas Tuhu Trasna, mendapatkan ancaman pengusiran dari loyalis Bupati Lombok Tengah terkait dugaan aliran dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pada RSUD Praya. Menurut Burhanudin, tindakan ini terbilang arogan, dan menjurus pada praktek premanisme.
“Tidak ada hak loyalis Bupati untuk mengusir Advokat yang bekerja mendampingi kliennya, karena profesi advokat dilindungi oleh Undang Undang. Jika Pengacara ada menyebutkan keterlibatan Bupati menerima uang dari ML silahkan Loyalis Bupati gunakan hak jawabnya terhadap dugaan tersebut dan bisa mempertanyakan tentang bukti bukti nya dan sekaligus buktikan bahwa Bupati tdk pernah terima uang,” tegasnya.
Terakhir, Burhanudin mengatakan bahwa seorang advokat itu wilayah kerjanya di seluruh Indonesia. Penyampaian dugaan-dugaan yang dinyatakan oleh seorang advokat yang sedang mendampingi kliennya, adalah hal yang sangat wajar, karena hal itu dilakukan agar meminimalisir kerugian dan resiko jika dugaan-dugaan ini tidak disampaikan.
“Untuk itu saya berharap semua pihak termasuk loyalis Bupati menahan diri jangan bertindak arogan, diluar ketentuan hukum. Kepada pihak Kejaksaan kita berharap agar proses hukum ini dijalankan secara benar dan adil siapapun yang terlibat harus di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.