Masukan KAI untuk RUU Hukum Acara Perdata, Bela Kepentingan Masyarakat Pencari Keadilan

0 4,700

Masukan-masukan dari Kongres Advokat Indonesia (KAI ISL) yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/6), kesemuanya berfokus membela kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Setidaknya hal tersebut ini yang disampaikan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI ISL), yang dalam pertemuan terbuka tersebut diwakili oleh Moh. Rusdi Taher, SH., MH, (Ketua Dewan Penasihat), Dr. Binsar Jon Vi, SH., MM (Vice Presiden), Djamaludin Koedoeboen, SH., MH, (Vice Presiden), dan Budi Rahman, SH., MH. (Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga).

Mengawali pertemuan, Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir ini mendengarkan masukan dari Rusdi Taher, SH., MH, yang menyoroti dua pokok penting yaitu proses penyelesaian perkara, mulai dari pendaftaran, putusan, sampai eksekusi yang terlalu lama. “Lamanya proses ini sangat merugikan bagi para pencari keadilan, khususnya didunia bisnis,” ujar Rusdi.

Tokoh Senior di KAI ini memberi masukan yang sangat konstruktif dan penting dalam dunia peradilan di Indonesia, dengan mengusulkan agar peradilan di Indonesia dapat menerapkan “Small Claim Court” atau peradilan yang sangat sederhana. “Sudah diterapkan dibeberapa negara maju, seperti Amerika dan Eropa. Setiap perkara-perkara kecil nantinya, tidak perlu lagi melalui proses peradilan yang lama seperti sekarang ini, mengakibatkan menumpuknya perkara hukum. Untuk itu KAI berpendapat, karena kita akan melakukan kodifikasi dan unifikasi maka sebaiknya ini bisa dimasukan didalam Hukum Acara Perdata, perlu ada peradilan yang sederhana, tidak perlu berbelit-belit, diberi batas waktu, tidak perlu banding dan kasasi, sehingga penyelesaiannya cepat,” katanya.

Poin pokok kedua yang dikemukakan oleh Rusdi Taher adalah mengenai Class Action atau Gugatan Kelompok, yang didalam praktiknya tidak selalu berhasil. “KAI berpendapat alangkah baiknya jika Class Action ini, diatur secara khusus dalam acara perdata kita. Hal-hal yang memfasilitasi kepentingan masyarakat semoga dapat diakomodir, untuk menghindari putusan yang berulang-ulang. Ada baiknya menurut kami, materi Class Action ini bisa dimasukan dalam RUU Hukum Acara Perdata.”

Selaras dengan Rusdi Taher, tiga pimpinan KAI lainnya yang menjadi perwakilan yaitu Dr. Binsar Jon Vi, SH., MM, Djamaludin Koedoeboen, SH., MH, dan Budi Rahman, SH., MH., menekankan pentingnya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses-proses peradilan, yang dapat membuat masyarakat pencari keadilan, merasa nyaman dan puas terhadap proses-proses penyelesaian hukum yang ada.

“KAI tentunya sebagai organisasi advokat, keputusan apapun, sepanjang itu berpihak kepada negara dan kepentingan bersama, kami mendukung sepenuhnya, dan kami juga selalu terbuka untuk memberikan masukan-masukan guna penyempurnaan, sehingga bisa tuntas sesuai dengan mekanisme perundangan,” ucap Dr. Binsar Jon Vi, SH., MM.

Masukan-masukan dari  KAI mendapat Apresiasi tersendiri dari DPR RI, selain dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir, beberapa anggota Komisi III yang memberikan pandangan dan pendalaman atas masukan-masukan KAI adalah I Wayan Sudirta S.H, dan Supriansa S.H., M.H.

Leave A Reply

Your email address will not be published.