 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
| |
Warning: mysql_query() [function.mysql-query]: Access denied for user 'cgi-h21399'@'localhost' (using password: NO) in /home/sloki/user/h21399/sites/kongres-advokat-indonesia.org/www/include/kiri.inc.php on line 145
Warning: mysql_query() [function.mysql-query]: A link to the server could not be established in /home/sloki/user/h21399/sites/kongres-advokat-indonesia.org/www/include/kiri.inc.php on line 145
Warning: mysql_num_rows(): supplied argument is not a valid MySQL result resource in /home/sloki/user/h21399/sites/kongres-advokat-indonesia.org/www/include/kiri.inc.php on line 147
|
 |
|
PENGUMUMAN
TENTANG KELULUSAN UJIAN CALON ADVOKAT DAN PELAKSANAAN DIKLAT KHUSUS
PROFESI ADVOKAT KONGRES ADVOKAT INDONESIA
Panitia Nasional Ujian Calon Advokat (UCA) dan Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) Kongres Advokat Indonesia (KAI) dengan ini mengumumkan hal-hal sebagai berikut :
-
Pengumuman kelulusan Ujian Calon Advokat (UCA)
KAI, daftar nama peserta Ujian Calon Advokat(UCA) KAI tanggal
31 Oktober 2009 yang dinyatakan LULUS adalah sebagai berikut
:
Catatan :
-
Bagi peserta UCA KAI yang dinyatakan LULUS
dapat mengambil Sertifikat Tanda Lulus Ujian dan Kartu Kandidat
Advokat pada tanggal 10 Desember 2009 s/d 30 Desember
2009 di sekretariat KAI.
-
Biaya pengambilan Sertifikat Tanda Lulus
Ujian dan Kartu Kandidat Advokat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu
Juta Rupiah) disetor ke rekening Bank BCA Cab. Jakarta
Setiabudi Atrium No. 7660245868 atas nama PANNAS UCA KAI.
Atau Bank Mandiri Cab. Jakarta Jalan Sunda No. 1030005226143
atas nama PANNAS UCA KAI. Download
Formulir
-
Pada waktu pengambilan Sertifikat Tanda Lulus
Ujian dan Kartu Kandidat Advokat harus membawa Ijazah Asli
S1 (Sarjana Hukum, Sarjana Syariah, Sarjana PTIK, Sarjana
PTHM). Jika yang diserahkan adalah Copy Ijazah yang dilegalisir
maka Panitia akan mempertanyakan keabsahan ijazah tersebut
pada Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut.
-
Fotocopy bukti setor uang pengambilan Sertifikat
Tanda Lulus Ujian dan Kartu Kandidat Advokat diserahkan kepada
Panitia Daerah saat pengambilan Sertifikat Tanda Lulus Ujian
dan Kartu Kandidat Advokat serta dikirim ke PANNAS UCA KAI
melalui Fax 021 - 8378 5602 / 021 - 93903427.
-
Pengumuman pelaksanaan Diklat Khusus Profesi
Advokat (DKPA) serta Pembekalan dan Pendalaman Materi yang diselenggarakan
oleh KAI :
-
Pendaftaran DKPA, Pembekalan dan Pendalaman
materi dimulai tanggal 21 Desember 2009 s/d 29 Januari
2010.
-
Tempat pendaftaran bagi peserta DKPA, Pembekalan
dan Pendalaman Materi KAI dilaksanakan di Ibukota Provinsi
seluruh Indonesia yang telah menyelenggarakan pelaksanaan
UCA pada tanggal 31 Oktober 2009.
-
Tanggal pelaksanaan DKPA, Pembekalan dan
Pendalaman Materi KAI akan dilaksanakan pada pertengahan
Februari 2010.
-
Syarat-syarat pendaftaran DKPA, Pembekalan
dan Pendalaman Materi KAI :
Mengisi formulir Pendaftaran. Download
Formulir DKPA, Download
Formulir Pembekalan
Menyerahkan fotocopy Sertifikat Tanda Lulus Ujian.
Bagi yang belum mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat membayar uang DKPA KAI sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dapat dilakukan dengan dua kali pembayaran.
Pembayaran pertama sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dibayar pada saat pendaftaran DKPA.
Pembayaran kedua sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) harus sudah dilunasi satu minggu sebelum pelaksanaan DKPA.
Bagi yang sudah pernah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat di organisasi Advokat lain (yang di - endorse oleh KAI) wajib mengikuti Pembekalan dan Pendalaman Materi sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dapat dilakukan dengan dua kali pembayaran.
Pembayaran pertama sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dibayar setelah dinyatakan Lulus UCA oleh Panitia Nasional UCA dan DKPA KAI pada tanggal 23 November 2009 (bersamaan pengambilan bukti Sertifikat Tanda Lulus Ujian dan Kartu Kandidat Advokat). Jangka waktu dan materi dari Pembekalan dan Pendalaman Materi tersebut sama dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat bagi Advokat yang belum pernah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
Pembayaran kedua sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) harus sudah dilunasi pada saat pendaftaran mengikuti Pembekalan dan Pendalaman Materi.
Menyerahkan bukti pembayaran pertama DKPA, Pembekalan dan Pendalaman Materi.
Pembayaran pertama dan kedua biaya DKPA, Pembekalan dan Materi disetor ke rekening Bank BCA Cab. Jkt. Setiabudi Atrium no. rekening 7660245868 atas nama PANNAS UCA KAI atau Bank Mandiri Cab. Jakarta Jalan Sunda no. rekening 1030005226143 atas nama PANNAS UCA KAI.
Fotocopy bukti setor uang pembayaran pertama dan kedua DKPA, Pembekalan dan Pendalaman Materi ke Bank BCA/Mandiri diserahkan ke Panitia Daerah saat melakukan pendaftaran di daerah masing-masing dan dikirim ke Panitia Nasional UCA dan DKPA KAI melalui Fax. 021 - 9390 3427 / 021 - 8378 5602.
Bagi perserta yang belum Lulus UCA dan belum mengikuti UCA diperkenankan mengikuti DKPA yang diselenggarakan oleh Kongres Advokat Indonesia.
Catatan :
Panitia Nasional UCA dan DKPA KAI tidak menerima pembayaran melalui ATM atau E-Banking.
Formulir pendaftaran dapat diminta saat pendaftaran atau download melalui website : www.dppkai.org.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Panitia Nasional UCA dan DKPA yang beralamat Rasuna Office Park Lt. 1 Suite MO-01 Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan dengan Sdri. Dinda Telp. 021-93903567, 021-93903566 Fax: 021-93903427, 021-83785602 atau dengan Sdr. Abadi B. Darmo HP. 0811711152 atau Sdri. Mia Lubis HP. 08129346068.
Jakarta, 23 November 2009
PANITIA NASIONAL UJIAN CALON ADVOKAT DAN
DIKLAT KHUSUS PROFESI ADVOKAT
KONGRES ADVOKAT INDONESIA
TTD
DR. TOMMY SIHOTANG, S.H.,LL.M.
Ketua |
TTD
ABADI B. DARMO, S.H.,MH. MM
Sekretaris |
Mengetahui
Dewan Pimpinan Pusat
Kongres Advokat Indonesia
(The Congress Of Indonesian Advocates)
TTD H. INDRA SAHNUN LUBIS, SH
Presiden |
TTD DR. ROBERTO HUTAGALUNG, SH. MH
Sekretaris Jendral |
TTD
DR. (Iur) ADNAN BUYUNG NASUTION, SH
Honorary Chairman |
|